Masa hukuman mantan asisten rumah tangga (ART) Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Ferdy Sambo, Kuat Ma’ruf menjadi 10 tahun penjara. Kuat sebelumnya divonis 15 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Adapun Kuat menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI jakarta hingga kasasi di MA. “Menjadi 10 tahun,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi saat ditemui awak media di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

By Admin

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *